Sehubungan dengan meningkatnya angka pemaparan virus corona di Kabupaten Rembang, untuk menindaklanjuti hal tersebut SATGAS COVID-19 KECAMATAN REMBANG memberlakukan PPKM darurat Covid-19.
Pemberlakuan PPKM darurat ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dengan kebijakan yang tertuang dalam instruksi MENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021. Dengan demikian diharapkan warga desa Mondoteko mampu menerapkan kebijakan tersebut guna memutus tali penyebaran virus corona. Dan selalu patuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.